Mahkamah Konstitusi

Pantang Menyerah, Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Penggantinya melalui PTUN

Tak puas dengan jawaban MK, Anwar Usman kembali menggugat MK ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang menggantikan dirinya.

Editor: Rusna Djanur Buana
photocollage Kompas.com/mkri.id/Wartakotalive.com
Hakim konstitusi Prof Anwar Usman dan Dr Suhartoyo. Anwar Usman dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023). Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK pada Kamis (9/11/2023). 

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved