Mahkamah Konstitusi
Pantang Menyerah, Eks Ketua MK Anwar Usman Gugat Penggantinya melalui PTUN
Tak puas dengan jawaban MK, Anwar Usman kembali menggugat MK ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang menggantikan dirinya.
"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.
"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.
Pengamat Nilai Keputusan MK Hapus Ambang Batas Maju Pilpres Buka Kesempatan Bagi Semua Parpol |
![]() |
---|
Lakukan Kilas Balik MK, Suhartoyo Menangis Saat Dilantik Gantikan Anwar Usman |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tidak Hadir |
![]() |
---|
Anwar Usman Ikut Hadiri Rapat Pleno saat Hartoyo Terpilih menjadi Ketua MK yang Baru |
![]() |
---|
MK Bakal Adili Sengketa Pemilu, Jimly Asshiddiqie Mengaku Sangat Cemas: Bisa Timbulkan Konflik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.