Berita Nasional

Ini Reaksi Parpol atas Putusan MK Hapus Presidential Threshold, cuma NasDem yang Bilang Rumit

Mahkamah Konstitusi (MK) bikin gebrakan lewat putusannya, menghapus ambang batas pencalonan capres/cawapres saat Pilpres 2029.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) luar biasa, menghapus ambang batas capres/cawapres saat Pilpres 2029. 

Kata Said, perintah dari MK itu juga dapat dilakukan pihaknya di DPR RI dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi beberapa aspek.

Terutama kata dia, yakni aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.

Hal itu penting kata Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang dimaksudkan.

"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar dia.

PKS

PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.

Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis.

"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini," katanya. 

Mardani mengatakan, semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres. 

"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun, tidak 20 persen," jelas Mardani Ali.

Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, mengaku putusan MK soal presidential threshold ini, sangat mengejutkan. 

Apalagi, ini merupakan gugatan ke-28, di mana MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," Sarmuji, dilansir Kompas.com.

Meski demikian, Sarmuji menyampaikan, MK dan pembuat undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama selama ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved