Berita Nasional
Ini Reaksi Parpol atas Putusan MK Hapus Presidential Threshold, cuma NasDem yang Bilang Rumit
Mahkamah Konstitusi (MK) bikin gebrakan lewat putusannya, menghapus ambang batas pencalonan capres/cawapres saat Pilpres 2029.
"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," ucapnya.
"Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respons lagi," lanjut Sarmuji.
PAN
Pihak Partai Amanat Nasional (PAN) sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyebut PAN selama ini memang berjuang untuk menghapus presidential threshold.
"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu."
"PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," terang Saleh.
Menurut Saleh, dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan presidential threshold sangat tidak adil.
Ia menilai, ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri dengan kehadiran presidential threshold.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," tuturnya.
Saleh berpandangan, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan.
Mereka, kata Saleh, tersebar di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain.
Hanya saja, mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres karena tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan, PAN bersyukur dengan putusan MK ini.
Ia berharap, akan ada banyak capres dan cawapres yang muncul dalam kontestasi pilpres selanjutnya.
Berita Nasional
parpol
putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Presidential Threshold (PT)
NasDem
Suhartoyo
Dipercaya Reformasi Polri, Segini Harta Mantan Wakapolri Ahmad Dofiri |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Raka Absen di Reshuffle Besar-besaran Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Jabatan Menteri Kosong, Istana Ungkap Nasib Kementerian BUMN Kedepannya |
![]() |
---|
DPD RI dan Kementan Sepakat Dorong Hilirisasi Perkebunan Komoditas Unggulan Bengkulu |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Anak Buah Prabowo Ada Yang Rangkap Hingga 3 Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.