Korupsi
Pj Gubernur DKI Bakal Non Aktifkan Kadis Kebudayaan Usai Mencuat Dugaan Korupsi
Pj Gubernur mengaku menghormati langkah Kejaksaan Tinggi DKI yang menjalankan tugas menindak pejabat yang diduga korupsi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Rabu (18/12/2024) dari pukul 10.40 WIB sampai Kamis (19/12/2024) dini hari.
Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi mengatakan, ruangan yang digeledah penyidik Kejati DKI berada di lantai 14 dan 15.
"Selain itu menurut informasi dari Sekretaris Dinas, juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO," jelas Teguh di Gudang Beras Cipinang, Jaktim Kamis.
Ia mengaku menghormati langkah Kejaksaan Tinggi DKI yang menjalankan tugas menindak pejabat yang diduga korupsi.
Menurut Teguh, peristiwa ini akan jadi pertimbangan dirinya untuk menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Kajati Ungkap Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan
"Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," tegasnya.
Teguh juga sudah menginstruksikan Inspektorat DKI untuk mendalami kerugian daerah dari aksi dugaan korupsi tersebut.
Inspektorat juga melakukan investigasi guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi itu.
"Memang ditemukan atas kerugian negara yang miliknya masih sedang dalam perhitungan. Nanti tanya ke Inspektorat ya," imbuhnya.
Sebelumnya, pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan DKI yang bersumber dari Anggaran tahun 2023.
Baca juga: Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Terkait Dugaan Korupsi, Ini yang Disita Pihak Kejati DKI
Penyidik telah menemukan tindak pidana pada kegiatan tersebut dan di tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Disbud DKI diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 150 miliar.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024 maka dilakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda.
Pertama di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik dan sejumlah uang. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.