Berita Nasional

Presiden Prabowo Baik Hati, Ingin Kelompok Bali Nine Diekstradisi, Yusril: Sebelum Natal Sudah Beres

Presiden Prabowo berbaik hati jelang Natal ini, dia ingin kelompok Bali Nine, terpidana kasus narkoba asal Australia diekstradisi.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Mereka menjalani hukuman di Indonesia, kini akan diekstradisi ke Australia sebelum Natal. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar, ingin segera memulangkan atau ekstradisi terpidana kasus narkoba yang disebut kelompok Bali Nine.

Sebagai informasi, kelompok Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin

Mereka pun divonis cukup berat, ada yang ditembak mati, ada juga yang menjalani vonis seumur hidup.

Terkait kelompok Bali Nine ini, Presiden Prabowo menginginkan agar proses pemindahan dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Natal 2024. 

Baca juga: Indonesia dan Australia Siap Finalisasi Pemindahan Lima Anggota Bali Nine

Baca juga: Periode Mei Hingga Juli 2022, Polda Metro Jaya Ungkap 86,7 Kilogram Sabu dan 241 Gram Heroin

Harapan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024). 

"Transfer dari Bali Nine hanya tinggal menunggu waktu. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini."  

"Secara spesifik, Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum Natal," ungkap Yusril pada Kamis malam. 

Yusril menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan draf perjanjian pemindahan narapidana kepada Pemerintah Australia. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024). (KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers usai Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024). (KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta) (kompas.com)

Draf tersebut secara garis besar menyatakan bahwa para terpidana narkotika tersebut dapat melanjutkan hukumannya di Australia

Ia menekankan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan grasi atau pengampunan kepada narapidana kasus narkotika. 

Lebih lanjut, draf tersebut juga mencakup poin-poin yang disyaratkan oleh pemerintah Indonesia. 

Salah satu syaratnya adalah Indonesia tetap diberikan akses untuk memantau perkembangan narapidana setelah pemindahan dilakukan. 

"Kalau sudah kita bilang begini, bola bukan di tangan pemerintah kita lagi, bola ada di pemerintah Australia," tegasnya. 

Saat ini, lima anggota Bali Nine masih menjalani hukuman, yaitu Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush dan Martin Stephens. 

Dua anggota lainnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada 2015, sedangkan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan karena sakit kanker pada 2018. 

Renae Lawrence, salah satu anggota Bali Nine, dibebaskan setelah hukumannya diringankan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved