Berita Nasional
Dapat Abolisi, Tom Lembong Sampaikan Pesan Penting Ini kepada Prabowo Subianto
Tom Lembong berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal segera menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di depan pintu masuk Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Ya Pak Tom memang memang seperti yang tadi saya katakan beliau mengapresiasi atas Keppres abolisi ini. Tapi beliau tetap mengharapkan agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara kita," ucap Ari, Jumat.
Menurut Ari, hal itu disampaikan oleh Tom Lembong karena sangat membahayakan sejumlah pejabat negara usai tak menjalani tugasnya.
Perbaikan mekanisme hukum di Indonesia bukan kepentingan dari kliennya tapi untuk masyarakat Indonesia di masa mendatang.
"Supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau," tegasnya.
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Prabowo Disebut Tunjukkan Kearifan
Ari pun belum sempat membahas langkah kedepannya usai kliennya dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia memastikan, kliennya bakal berdiri tegas bersama rakyat Indonesia untuk menegakan keadilan demi kepentingan masyarakat.
"Saya yakin nama baik Pak Tom Lembong tidak akan tercemar. Semua tahu bahwa dia bukan koruptor," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari menjelaskan, ia mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditanda tangani.
"Beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari di lokasi, Jumat.
Menurutnya, Keppres tersebut tertuang pada tanggal 1 Agustus 2025 dan sesuai acara hukum pidana maka kliennya harus dikeluarkan dari Rutan Cipinang hari ini.
Kasus Gangguan Jiwa Tembus 18,9 Juta, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Mental |
![]() |
---|
Erick Thohir Masuk dalam Kandidat Pemilihan sebagai Menpora Baru hingga Disebut akan Segera Dilantik |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Utimatum Kapolri Bebaskan 583 Demonstran yang Ditahan |
![]() |
---|
Profil 3 Wamen yang Jadi Komisaris Telkom, Angga Raka Komut Termuda |
![]() |
---|
Tampil di ADEXCO 2025, Menko PMK Pratikno Apresiasi Drone Lokal Frogs Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.