Berita Nasional

Dapat Abolisi, Tom Lembong Sampaikan Pesan Penting Ini kepada Prabowo Subianto

Tom Lembong berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
KEBEBASAN TOM LEMBONG - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025). Tom Lembong berterima kasih sekaligus mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya. 

"Kalau tidak salah, malam ini atau sebentar lagi Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan secara detail," jelas Widodo.

Seperti diketahui bahwa DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Prabowo Disebut Tunjukkan Kearifan

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco berujar bahwa DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco.

Vonis Hasto

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. (*)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved