Berita Nasional
Dapat Abolisi, Tom Lembong Sampaikan Pesan Penting Ini kepada Prabowo Subianto
Tom Lembong berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal segera menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di depan pintu masuk Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Ya Pak Tom memang memang seperti yang tadi saya katakan beliau mengapresiasi atas Keppres abolisi ini. Tapi beliau tetap mengharapkan agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara kita," ucap Ari, Jumat.
Menurut Ari, hal itu disampaikan oleh Tom Lembong karena sangat membahayakan sejumlah pejabat negara usai tak menjalani tugasnya.
Perbaikan mekanisme hukum di Indonesia bukan kepentingan dari kliennya tapi untuk masyarakat Indonesia di masa mendatang.
"Supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau," tegasnya.
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Prabowo Disebut Tunjukkan Kearifan
Ari pun belum sempat membahas langkah kedepannya usai kliennya dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia memastikan, kliennya bakal berdiri tegas bersama rakyat Indonesia untuk menegakan keadilan demi kepentingan masyarakat.
"Saya yakin nama baik Pak Tom Lembong tidak akan tercemar. Semua tahu bahwa dia bukan koruptor," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari menjelaskan, ia mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditanda tangani.
"Beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari di lokasi, Jumat.
Menurutnya, Keppres tersebut tertuang pada tanggal 1 Agustus 2025 dan sesuai acara hukum pidana maka kliennya harus dikeluarkan dari Rutan Cipinang hari ini.
Ia berharap proses administrasi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak dipersulit, tidak panjang agar kliennya sore ini bisa menghirup udara bebas.
"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ungkapnya.
Hasto Kristiyanto: Terima Kasih Ibu Megawati Soekarnoputri
Setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hasto dibebaskan dari Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam.
Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB dengan memakai kaos merah dibalut jas hitam.
Saat itu, Hasto didampingi oleh pengacaranya, Febridiansyah.
Setelah bebas, Hasto langsung mengucapkan terima kasih kepada Prabowo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga kader PDIP.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.
Baca juga: Dirjen AHU Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK
Serahkan Keppres Amnesti
Sebelum bebas, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Surat Keppres itu diserahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025) malam.
"Surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu). Kami cuma ini saja. Isinya apa, nanti pimpinan yang sampaikan terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.
Widodo berujar bahwa Keppres tersebut amanah dari Kemensesneg.
"Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg sudah diterima," ujar Widodo.
Baca juga: Kemenkum Datangi KPK, Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto
"Kalau tidak salah, malam ini atau sebentar lagi Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan secara detail," jelas Widodo.
Seperti diketahui bahwa DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Prabowo Disebut Tunjukkan Kearifan
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Dasco berujar bahwa DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco.
Vonis Hasto
Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kasus Gangguan Jiwa Tembus 18,9 Juta, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Mental |
![]() |
---|
Erick Thohir Masuk dalam Kandidat Pemilihan sebagai Menpora Baru hingga Disebut akan Segera Dilantik |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Utimatum Kapolri Bebaskan 583 Demonstran yang Ditahan |
![]() |
---|
Profil 3 Wamen yang Jadi Komisaris Telkom, Angga Raka Komut Termuda |
![]() |
---|
Tampil di ADEXCO 2025, Menko PMK Pratikno Apresiasi Drone Lokal Frogs Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.