Berita Nasional

Dapat Abolisi, Tom Lembong Sampaikan Pesan Penting Ini kepada Prabowo Subianto

Tom Lembong berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
KEBEBASAN TOM LEMBONG - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025). Tom Lembong berterima kasih sekaligus mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya. 

Ia berharap proses administrasi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak dipersulit, tidak panjang agar kliennya sore ini bisa menghirup udara bebas.

"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ungkapnya. 

 Hasto Kristiyanto: Terima Kasih Ibu Megawati Soekarnoputri

Setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Hasto dibebaskan dari Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB dengan memakai kaos merah dibalut jas hitam.

Saat itu, Hasto didampingi oleh pengacaranya, Febridiansyah.

Setelah bebas, Hasto langsung mengucapkan terima kasih kepada Prabowo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga kader PDIP.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.

Baca juga: Dirjen AHU Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Serahkan Keppres Amnesti

Sebelum bebas, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Surat Keppres itu diserahkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025) malam. 

"Surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu). Kami cuma ini saja. Isinya apa, nanti pimpinan yang sampaikan terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.

Widodo berujar bahwa Keppres tersebut amanah dari Kemensesneg.

"Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg sudah diterima," ujar Widodo.

Baca juga: Kemenkum Datangi KPK, Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved