Periode Mei Hingga Juli 2022, Polda Metro Jaya Ungkap 86,7 Kilogram Sabu dan 241 Gram Heroin

Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap berbagai jenis narkoba janringan Malaysia, Sumatera Utara dan Jakarta selama periode Mei sampai Juli 2022.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Miftahul Munir
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap berbagai jenis narkoba jaringan Malaysia, Sumatera Utara dan Jakarta periode Mei sampai Juli 2022 Selasa (12/7/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap berbagai jenis narkoba janringan Malaysia, Sumatera Utara dan Jakarta priode Mei sampai Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada sekira 86,7 kilogram sabu yang disita oleh jajaran Ditres Narkoba.

Kemudian heroin sebanyak 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4 kilogram, erimin 3.800 butir, tembakau sintetis 202 gram dan Cannabinoid 3,74 kilogram.

"Di mana pengungkapan ini dilakukan bersama dengan Bea dan Cukai," ujar Zulpan di Mapolda Selasa (12/7/2022).

Baca juga: VIDEO : Kampung Boncos Palmerah Digrebek, Ada CCTV di Rumah Pengedar Narkoba

Menurut Zulpan, dalam kasus ini ada sekira 35 orang yang ditangkap dengan total laporan polisi (LP) sebanyak 19 kasus.

Para pelaku menggunakan berbagai macam modus penyelundupan narkoba berbagai jenis dari Malaysia ke Jakarta.

Misalnya, ada narkoba jenis sabu yang dimasukan ke dalam kemasan teh China dan minuman kemas Hydro coco.

"Jadi barang bukti sabu itu diantar dari Malaysai ke Jakarta melalui jalur Sumatera," terangnya.

Baca juga: Menyegah Peredaran Narkoba, BNNP DKI Jakarta Menyiapkan Program Ketahanan Warga Hingga Rehabilitasi

Alumni Akpol 1995 ini menambahkan, bandar narkoba jenis sabu tersebut ada di Malaysia dan sudah diketahui identitasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap bandar besar narkoba tersebut.

"Tembakau sintetis ini adalah home industri di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur," ucap Zulpan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa mengatakan, pihaknya sudah berkomunimasi dengam kepolisian Malaysia terkait DPO bandar narkoba.

Baca juga: Serse Narkoba Polda Metro Jaya Puas Pengelola Kafe dan Bar di PIK Taat Aturan saat Malam Tahun Baru

Jila sudah ada signal untuk berangkat ke Malaysia, maka pihaknya akan terbang guna menjemput pelaku.

"Karena memang banyak ya, kami akan berloodinasi dan tak berhenti sampai di sini," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112, 114 dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkoba.

Puluhan tersangka ini diancam kurungan penjara oleh aparat kepolisian 20 tahun dan paling lama seumur hidup.

"Kami akan terus mengembangan jaringan ini karena ada DPO atau bandar besarnya belum ditangkap," tuturnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved