Upah Minimum Propinsi

Prabowo Subianto Tetapkan Upah Minimum 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Tembus Rp 5,3 Juta?

Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen, lalu berapa UMP Jakarta 2025? 

istimewa
Berapa besaran upah minimum propinsi Jakarta pada tahun 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen, lalu berapa UMP Jakarta 2025 ? 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut ketentuan upah minimum dapat diselesaikan sebelum Rabu (4/12/2024). 

Aturan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari pengumuman kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

"Seperti beliau sampaikan, detailnya nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini, hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kenaikan UMP 2025 Banyak Bawa Dampak Positif, Pengamat: Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Terkait upah minimum sektoral, penetapannya akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Hal ini telah disampaikan Presiden Prabowo sebelumnya. 

"Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," jelas Yassierli.

Ia menambahkan bahwa dukungan semua pihak diperlukan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Besaran UMP Jakarta 2025

Pada tahun lalu, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp 5.067.381. 

UMP 2023 naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 (UMP 2024)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Baca juga: Buruh Minta UMP Naik 8-10 Persen, Rano Karno: Maaf, Sritex aja Goyang, Tapi Kami tak Menutup Mata

Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 lalu di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved