Upah Minimum Propinsi
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.
WARTAKOTALIVE.COM - Mulai Januri 2025 para buruh bisa menikmati kenaikan upah minumum propinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Berikut daftar UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Di mana, keputusan mengerek UMP itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," jelasnya.
Lantas, berapa UMP 2025 di tiap-tiap provinsi Indonesia dengan kenaikan upah 6,5 persen?
Baca juga: UMP DKI 2025 Tembus Rp 5,396 juta, Anggota DPRD Sebut Sudah Sesuai Regulasi
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi
1. UMP DKI Jakarta
2024: Rp 5.067.381
2025: Rp 5.396.760
2. UMP Papua
2024: Rp 4.024.270
2025: Rp4.285.847
3. UMP Papua Tengah
2024: Rp 4.024.270
2025: Rp 4.285.647
4. UMP Bangka Belitung
2024: Rp 3.640.000
2025: Rp 3.876.000
5. UMP Sulawesi Utara
| Serikat Pekerja Sepakati Kenaikan UMK Depok 2025 Menjadi Rp 5,1 Juta |
|
|---|
| Pengusaha di Jakarta Berusaha Legowo dengan Permintaan Kenaikan UMSP 2025 |
|
|---|
| Serikat Buruh Minta 13 Sektor Usaha Dinaikkan Upahnya, Kadisnakertransgi Masih Bahas |
|
|---|
| Besok Kenaikan UMP Jakarta akan Ditetapkan, Berikut Daftar UMP 38 Propinsi |
|
|---|
| Prabowo Subianto Tetapkan Upah Minimum 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Tembus Rp 5,3 Juta? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ump-20253.jpg)