Kamis, 28 Mei 2026

Upah Minimum Propinsi

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. 

Tayang:
istimewa
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.  

WARTAKOTALIVE.COM - Mulai Januri 2025 para buruh bisa menikmati kenaikan upah minumum propinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Berikut daftar UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. 

Di mana, keputusan mengerek UMP itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja. 

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," jelasnya. 

Lantas, berapa UMP 2025 di tiap-tiap provinsi Indonesia dengan kenaikan upah 6,5 persen? 

Baca juga: UMP DKI 2025 Tembus Rp 5,396 juta, Anggota DPRD Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi

1. UMP DKI Jakarta 

2024: Rp 5.067.381 
2025: Rp 5.396.760

2. UMP Papua 

2024: Rp 4.024.270 
2025: Rp4.285.847
 
3. UMP Papua Tengah 

2024: Rp 4.024.270 
2025: Rp 4.285.647

4. UMP Bangka Belitung 

2024: Rp 3.640.000 
2025: Rp 3.876.000

5. UMP Sulawesi Utara 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved