Upah Minimum Propinsi

Besok Kenaikan UMP Jakarta akan Ditetapkan, Berikut Daftar UMP 38 Propinsi

Simak daftar upah minimum propinsi atau UMP 2025 dari beberapa wilayah di Indonesia. 

Ilustrasi Tribun Jakarta
Daftar kenaikan UMP 2025 dari beberapa propinsi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak daftar upah minimum propinsi atau UMP 2025 dari beberapa wilayah di Indonesia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, beberapa provinsi di Indonesia sudah ada yang mengumumkan besaran UMP untuk provinsi masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024).

Lantas, provinsi mana saja yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?

Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2025

Berikut sejumlah provinsi yang resmi menetapkan UMP 2025 maupun telah menyepakati besaran upah minimum:

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Berharap Kenaikan UMP 6,5 Persen Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

1. Kalteng

Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula:

  • UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)

Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.

2. Kalbar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.

Ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved