Berita Nasional

Kenaikan UMP 2025 Banyak Bawa Dampak Positif, Pengamat: Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dinilai akan membawa banyak dampak positif.

Sekretariat Presiden
Langkah Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dinilai akan membawa banyak dampak positif. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Langkah Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dinilai membawa banyak dampak positif.

Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengungkapkan kebijakan tersebut dinilai bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

“Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” kata Myrdal, lewat keterangan, Minggu (1/12/2024).

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga diharapkan bisa meningkat sekitar 42 basis poin dari kebijakan baru tersebut. 

Ia beralasan kenaikan UMP 2025 akan memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap konsumsi rumah tangga.

“Jadi harapannya juga ekonomi kita dari sisi konsumsi rumah tangga bisa terdongkrak positif lah,” ungkap Myrdal.

Baca juga: Prabowo Subianto Naikan Upah 6,5 Persen, Berikut Prediksi UMP di Jakarta

Selain meningkatkan daya beli masyarakat, Myrdal menyampaikan kebijakan ini juga berdampak positif terhadap saham-saham consumer goods.

“Seharusnya untuk saham consumer goods, saham barang-barang durable good, elektronik, otomotif, ini bagus ya karena bisa mendongkrak daya beli,” ungkapnya.

Di samping itu, Myrdal melihat kebijakan ini dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah kondisi global yang kurang kondusif.

“Kita lihat juga ada beberapa sektor juga yang sekarang sudah mulai pulih ya, sektor transportasi, sektor makanan minuman, sektor yang berbasis ritel. Jadi ya kalau saya lihat sih dampaknya so far so good sih,” paparnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved