Kasus Judi Online

Sempat Jadi DPO, Bandar Judi yang Setor Duit ke Pegawai Komdigi Dibekuk saat Sembunyi di Hotel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Ilustrasi judi online. Keterlibatan oknum pegawai  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam judi online ternyata bukan hisapan jempol semata. Polda Metro Jaya meringkus 11 orang terkait kasus perlindungan terhadap akun situs judi online (judol). Kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yakni staf ahli kementerian tersebut. 

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

"Iya (inisial A masih buron)," ujarnya, secara singkat.

Di sisi lain, dua tersangka kasus tersebut sebelumnya berinisial MN dan DM telah ditangkap pada Minggu (10/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, MN dan DM bukan pegawai Kementerian Komdigi, tetapi hanya sipil atau warga biasa.

"Dari luar, orang luar," ucapnya, kepada wartawan.

Baca juga: 2 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Sempat Kabur ke Luar Negeri, ini Tugasnya

Wira menjelaskan, MN adalah buronan, sedangkan DM tersangka baru.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus judi online ini.

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

"Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," sambung dia. 

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rinciannya, 11 orang adalah pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.

Sementara enam lainnya merupakan warga bisa dan satu orang inisial A masih buron. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved