Kasus Judi Online

Sempat Jadi DPO, Bandar Judi yang Setor Duit ke Pegawai Komdigi Dibekuk saat Sembunyi di Hotel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Ilustrasi judi online. Keterlibatan oknum pegawai  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam judi online ternyata bukan hisapan jempol semata. Polda Metro Jaya meringkus 11 orang terkait kasus perlindungan terhadap akun situs judi online (judol). Kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yakni staf ahli kementerian tersebut. 

MN berperan sebagai penghubung dari bandar judi online dengan para tersangka lain di Komdigi.

Ia bertugas menyetorkan list website judi online agar tidak diblokir.

"Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sedangkan DM dalam kasus ini berperan menampung uang hasil kejahatan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang cash Rp 300 juta.

Selain itu, polisi pun mengamankan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 2,8 miliar.

"Tim penyidik berhasil mengamankan uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam kasus ini, 11 pegawai dan staf ahli Komdigi serta 4 warga sipil.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat. 

Polisi Sita Uang Cash 300 Juta dan 2,8 M Dalam Rekening Milik Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya kembali menyita uang miliaran rupiah perihal kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut dilakukan seiring penangkapan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial MN dan DM.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (11/11/2024).

Terkait dua orang tersangka yang baru ditangkap itu, Wira belum dapat menjelaskan kronologi secara detail.

Sementara itu, satu orang inisial A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Tersangka Judi Online akan Kena Pasal Pencucian Uang, Semua Aset Disita

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved