Kasus Judi Online
Sempat Jadi DPO, Bandar Judi yang Setor Duit ke Pegawai Komdigi Dibekuk saat Sembunyi di Hotel
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
Tersangka HE, ucap Ade Ary, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.
Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.
Berkat kerja keras polisi, akhirnya ditangkap dua orang lagi yang perannya cukup besar, Minggu (10/11/2024).
Dua tersangka baru itu berinisial MN dan DM, namun keduanya bukan karyawan Komdigi.
MN diketahui berstatus buron karena sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kasus mencuat.
Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka yang ditangkap punya peran berbeda dalam kasus mafia akses website judi online.
Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Potret Megahnya Hotel Aruss Semarang, Disita Bareskrim karena Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Ternyata Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol |
![]() |
---|
Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online, PDIP: Dia Bukan Kader, Jangan Kaitkan dengan Partai |
![]() |
---|
Polisi Sita Uang Rp73 Miliar dan 16 Mobil dari Pegawai Komdigi yang Jadi Antek Bandar Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.