Kasus Judi Online

Sempat Jadi DPO, Bandar Judi yang Setor Duit ke Pegawai Komdigi Dibekuk saat Sembunyi di Hotel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Ilustrasi judi online. Keterlibatan oknum pegawai  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam judi online ternyata bukan hisapan jempol semata. Polda Metro Jaya meringkus 11 orang terkait kasus perlindungan terhadap akun situs judi online (judol). Kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yakni staf ahli kementerian tersebut. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).

Tersangka HE, ucap Ade Ary, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.

Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.


Berkat kerja keras polisi, akhirnya ditangkap dua orang lagi yang perannya cukup besar, Minggu (10/11/2024).

Dua tersangka baru itu berinisial MN dan DM, namun keduanya bukan karyawan Komdigi. 

MN diketahui berstatus buron karena sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kasus mencuat. 

Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka yang ditangkap punya peran berbeda dalam kasus mafia akses website judi online.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved