Kasus Judi Online

Sempat Jadi DPO, Bandar Judi yang Setor Duit ke Pegawai Komdigi Dibekuk saat Sembunyi di Hotel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Ilustrasi judi online. Keterlibatan oknum pegawai  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam judi online ternyata bukan hisapan jempol semata. Polda Metro Jaya meringkus 11 orang terkait kasus perlindungan terhadap akun situs judi online (judol). Kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yakni staf ahli kementerian tersebut. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).

Tersangka HE, ucap Ade Ary, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.

Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang diguncang masalah berat, belasan karyawan menjadi beking judi online.


Berkat kerja keras polisi, akhirnya ditangkap dua orang lagi yang perannya cukup besar, Minggu (10/11/2024).

Dua tersangka baru itu berinisial MN dan DM, namun keduanya bukan karyawan Komdigi. 

MN diketahui berstatus buron karena sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kasus mencuat. 

Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka yang ditangkap punya peran berbeda dalam kasus mafia akses website judi online.

MN berperan sebagai penghubung dari bandar judi online dengan para tersangka lain di Komdigi.

Ia bertugas menyetorkan list website judi online agar tidak diblokir.

"Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sedangkan DM dalam kasus ini berperan menampung uang hasil kejahatan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang cash Rp 300 juta.

Selain itu, polisi pun mengamankan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 2,8 miliar.

"Tim penyidik berhasil mengamankan uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam kasus ini, 11 pegawai dan staf ahli Komdigi serta 4 warga sipil.

Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat. 

Polisi Sita Uang Cash 300 Juta dan 2,8 M Dalam Rekening Milik Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya kembali menyita uang miliaran rupiah perihal kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut dilakukan seiring penangkapan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial MN dan DM.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (11/11/2024).

Terkait dua orang tersangka yang baru ditangkap itu, Wira belum dapat menjelaskan kronologi secara detail.

Sementara itu, satu orang inisial A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Tersangka Judi Online akan Kena Pasal Pencucian Uang, Semua Aset Disita

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

"Iya (inisial A masih buron)," ujarnya, secara singkat.

Di sisi lain, dua tersangka kasus tersebut sebelumnya berinisial MN dan DM telah ditangkap pada Minggu (10/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, MN dan DM bukan pegawai Kementerian Komdigi, tetapi hanya sipil atau warga biasa.

"Dari luar, orang luar," ucapnya, kepada wartawan.

Baca juga: 2 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Sempat Kabur ke Luar Negeri, ini Tugasnya

Wira menjelaskan, MN adalah buronan, sedangkan DM tersangka baru.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus judi online ini.

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

"Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," sambung dia. 

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rinciannya, 11 orang adalah pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.

Sementara enam lainnya merupakan warga bisa dan satu orang inisial A masih buron. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved