Pilkada 2024
KPU Minta Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional
Pada Pilkada Serentak 2024, KPU RI dan Pemerintah akan menetapkan sebagai libur nasional.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM BATU — Pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Pada hari itu, akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pemerintah agar menetapkan hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochamad Afifuddin saat ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).
"Sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," jelas Afifuddin.
Baca juga: Kapolri Sebut Berita Hoaks Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dia juga menyebut, bahwa pendistribusian logistik pesta demokrasi 5 tahunan itu ke setiap daerah secara umum sudah mencapai 99 persen.
Pihaknya, kata dia, untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada di daerah mengutamakan untuk mencetak dan pengiriman logistik di daerah tersebut.
"Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, produksi sudah 100 persen, pengiriman, dan penerimaan sudah 97 persen."
"Untuk surat suara bupati, wali kota, dan wakil bupati, wakil wali kota, pengadaan sudah 99,9 persen dan pengiriman sudah 99 persen," tambah Afifuddin.
KPU berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk pendistribusian logistik, terutama pengiriman ke daerah-daerah rawan Pilkada.
Beberapa titik rawan Pilkada itu di antaranya, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Pengunungan.
Baca juga: KPU Karawang Kerahkan 250 Petugas Sortir dan Lipat Lembar Surat Suara Pilkada 2024
"Kerawanan dari sisi teritori dan juga kelaziman keamanan, misalnya di daerah Papua, apalagi daerah otonomi baru kan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Induk, Papua Barat Daya, Papua Barat serta Papua Pegunungan, ini juga diidentifikasi daerah yang biasanya secara keamanan juga ada tantangan," ucap dia.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Adapun seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.
51 ribu surat suara rusak
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.