Pilkada 2024

Menangkan Ridwan Kamil, Poltracking Kena Sanksi Persepsi, Pengamat: Survei Menyesatkan Masyarakat

Menangkan RK, Poltracking Kena Sanksi Persepsi, Pengamat: Survei Dapat Menyesatkan Masyarakat

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
istimewa
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga 

Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. 

“Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” tegas Dewan Etik PERSEPI.

Ketidakmampuan Poltracking menunjukkan data-data itu membuat Dewan Etik PERSEPI memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia.

“Ke depan Poltracking tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI. Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Etik PERSEPI, Jakarta, 4 November 2024,” Demikian Keputusan Dewan Etik PERSEPI.

Sebelumnya, kedua lembaga tersebut adalah anggota PERSEPI yang telah merilis tingkat elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik, dengan waktu pengumpulan data yang sama. 

Periode pengumpulan data Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada 10-17 Oktober 2024, dan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024. 

Tujuan penyelidikan untuk mengetahui kenapa terjadi perbedaan hasil survei di antara kedua lembaga, dan mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaan survei hingga publikasi hasil survei. 

Pertanyaan ini muncul di media masa secara luas, dan perlu mendapatkan jawaban untuk menjaga integritas lembaga survei dan hak publik untuk mendapatkan informasi publik yang benar dan dipercaya menurut Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan etika survei opini publik.

SOP survei opini publik bersandar pada etika kegiatan ilmiah sebagai berikut, yaitu pelaksanaan survei tidak boleh mencederai hak asasi manusia yang tak terbatas hanya pada kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan untuk tidak berpendapat, dan kebebasan untuk menolak menjadi narasumber (responden). 

Survei opini publik wajib bersandar pada pengukuran dan metodologi ilmiah yang menjadi pegangan dalam setiap survei yang reliable dan valid, tidak bias, sebagaimana standar dalam penelitian ilmiah.

Dari sisi metodologi, sampel harus mewakili populasi dengan tingkat kesalahan dan tingkat kepercayaan yang bisa ditoleransi. 

Untuk itu berbagai teknik digunakan dengan mempertimbangkan unsur representasi dan efisiensi. 

Dalam praktik survei yang melibatkan populasi besar dan kompleks digunakan multistage random sampling. 

Proses emeriksaan terhadap  kedua lembaga menggunakan parameter dan ukuran yang sama. 

Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved