Pilkada 2024
Menangkan Ridwan Kamil, Poltracking Kena Sanksi Persepsi, Pengamat: Survei Menyesatkan Masyarakat
Menangkan RK, Poltracking Kena Sanksi Persepsi, Pengamat: Survei Dapat Menyesatkan Masyarakat
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia imbas beda hasil survei Pilgub Jakarta dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Menurut Pengamat komunikasi politik dan Dosen Metode Penelitian Komunikasi Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan sanksi yang diberikan kepada Poltracking tentu layak diapresiasi selama lembaga survei tersebut benar-benar mengabaikan atau melakukan kesalahan prosedur survei.
“Sebab, kesalahan prosedur, apalagi disengaja, tentu hasil survei itu dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan paslon,” ucap Jamil saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Jamil mengatakan, jika mengacu pada penjelasan Dewan Etik Persepsi, memang ada kesan terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Poltracking Indonesia.
“Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2000 data sampel seperti yang dirilis ke publik,” jelas dia.
Jamil menyebut, apabila hal itu benar, tentu hasil data yang di publikasikan dengan data yang ditunjukkan saat pemeriksaan berbeda.
Perbedaan itu tentu berimplikasi pada akurasi data yang dimiliki Poltracking Indonesia.
Hasil survei tersebut tentu layak dipertanyakan. Ini artinya, elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono (51,6 persen), Pramono Anung-Rano Karno (36,4 %), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (3,6 %) menjadi layak tidak dipercaya.
“Penyampaian hasil survei yang tidak benar ke publik dapat dikatakan sebagai pembohongan publik. Hal ini tentu bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucap dia.
Dia menuturkan, penyampaian hasil survei yang tidak benar dapat menjatuhkan paslon itu sendiri.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tentu yang paling dirugikan. Sebab, pasangan ini dapat dipersepsi masyarakat kongkalikong dengan lembaga survei untuk menaikkan elektabilitasnya.
“Bahkan masyarakat bisa saja menilai, paslon tersebut menggunakan lembaga survei merangkap konsultan politik. Akibatnya, hasil survei digunakan untuk menggalang pendapat umum ke paslon tertentu,” jelas dia.
Untuk itu, kata dia, hasil elektabilitas dikondisikan sesuai pemesan untuk menggiring pendapat umum ke paslon tertentu.
Di sini peneliti merangkap sebagai konsultan politik dengan memanipulasi data agar dapat menggiring masyarakat memilih paslon tertentu.
“Realitas itu sudah menjadi rahasia umum. Karena itu, sudah seharusnya lembaga survei hanya fokus pada penelitian agar ia dapat objektif dalam melaksanakan penelitian. Dengan begitu, lembaga survei bisa bekerja profesional dengan tidak merugikan paslon serta tidak melakukan kebohongan publik,” jelasnya.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.