Pilkada

Sering Beda Pendapat Soal Pelanggaran saat Kampanye, Puadi: Sentra Gakkumdu Coba Samakan Persepsi

Penegak hukum yang tergabung di Sentra Gakkumdu coba menyamakan persepsi soal pelanggaran saat kampanye selama pilkada ini.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Anggota Bawaslu RI Puadi minta penegak hukum yang tergabung di Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi soal pelanggaran yang terjadi saat kampanye pilkada ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu menyamakan pemahaman teknis aturan hukum Undang Undang 10/2016 Tentang Pemilihan.

Ini dilakukan supaya penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan adil, terlebih pada 25 September 2024 telah memasuki masa kampanye.

Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan acapkali perbedaan interpretasi aturan hukum antara pengawas pemilu, polisi, dan jaksa, membuat proses penegakan hukum menjadi terhambat.

Hal ini membuat laporan dari masyarakat atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan dari Bawaslu tidak dapat ditindaklanjuti, karena cacat formil maupun tidak cukup bukti.

"Semoga tidak ada lagi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan karena orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari satu tindakan yang tidak fair atau curang sehingga diperlukan penindakan," jelas Puadi dalam keteranganya, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Penyidik yang Ditugaskan di Sentra Gakkumdu Tidak Dimutasi Hingga Pemilu 2024 Kelar

Berkaca pada penyelenggaraan Pemilihan 2020, dia mengatakan terdapat tren tindak pidana pemilihan yang kerap terjadi, dan berpotensi terulang dalam Pemilihan 2024. 

Ini karena regulasinya tidak mengalami perubahan.

"Setidaknya kita akan diperhadapkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran larangan kampanye; ketidaknetralan kepala daerah, kepala desa, dan ASN; praktikpolitik uang," papar alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

Puadi juga mengatakan peran penting polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilihan. 

Alasannya kewenangan Bawaslu dalam pemilihan terbatas.

Baca juga: Temui Kapolri, Bawaslu Minta Polisi di Sentra Gakkumdu Tak Dibebani Tugas Lain

Selain, karena singkatnya waktu penanganan selama tiga hari, Bawaslu juga tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan.

"Pengawas pemilu juga tidak bisa menyita barang bukti sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi oleh kewenangan Polisi dan jaksa," terang Puadi.

Itikad penyamaan pemahaman aturan hukum pemilihan juga diharapkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. 

Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Burkan Satria meminta penyidik dalam Sentra Gakkumdu memedomani penyidikan tindak pidana pemilihan.

"Penyidik mungkin sudah biasa menangani tindak pidana namun ini sangat khusus sekali, maka dibuka betul bagaimana hukum acaranya terkait tindak pidana pemilihan ini," kata Burkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved