Berita Nasional

PDIP Pastikan Pemecatan Tia Rahmania Bukan Karena Semprot Nurul Ghufron, Tapi Gelembungkan Suara

PDIP Pastikan Pemecatan Tia Rahmania Bukan Karena Semprot Nurul Ghufron, Tapi Gelembungkan Suara

Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, pemecatan anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania tidak terkait dengan penyampaian kritiknya kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, Tia Rahmania diberhentikan karena terlibat kasus penggelembungan suara di Pileg 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, pemecatan anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania tidak terkait dengan penyampaian kritiknya kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

 Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, Tia Rahmania diberhentikan karena terlibat kasus penggelembungan suara di Pileg 2024.

“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara, menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” kata Chico.

Tia Rahmania sebelumnya berhadapan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Bonnie Triyana ke Mahkamah Partai.

Ketika itu Bonnie Triyana menggugat lantaran ada dugaan penggelembungan suara di Dapil Banten I.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan mahkamah partai bukan tanpa alasan pada akhirnya mengabulkan gugatan Bonnie Triyana. 

Baca juga: Viral Semprot Nurul Ghufron di Lemhanas, Tia Rahmania Kini Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR

Menurut Ronny, proses persidangan sudah berlangsung lama sekitar lima bulan hingga akhirnya memecat Tia Rahmania

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Ronny merunutkan satu persatu terkait dengan proses dari gugatan tersebut.

Semua berawal saat Bawaslu Provinsi Banten menjatuhkan sanksi terhadap 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten I pada tanggal 13 Mei 2024. 

Dapil Banten I adalah tempat Tia Rahmania dan Bonnie Triyana bersaing meraih dukungan suara.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.

Setelahnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Bonnie Triyana selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.

Hasilnya, dalam persidangan di Mahkamah Partai tersebut memutuskan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara.

"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara," ujar Ronny.

Baca juga: Semprot Nurul Ghufron di Lemhannas, Ini yang Bikin Tia Rahmania Geram hingga Bawa-bawa Megawati

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved