Viral di Media Sosial
Viral Semprot Nurul Ghufron di Lemhanas, Tia Rahmania Kini Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR
Viral Semprot Nurul Ghufron di Lemhanas, Tia Rahmania Kini Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR. Tia bakal mengambil langkah hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aksi Tia Rahmania, anggota DPR terpilih Dapil Banten dari PDI-P sempat viral di media sosial karena menginterupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menjadi pembicara dalam acara Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas.
Tia Rahmania menilai materi Nurul Ghufron hanyalah teori dan tidak kredibel menjadi pembicara karena banyak kasus etik yang menjeratnya sebagai pimpinan KPK.
Karenanya usai menyemprot Nurul Ghufron, Tia Rahmania walkout meninggalkan ruangan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Gufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi di Lemhannas pada Minggu (22/9/2024).
Namun kini, Tia Rahmania kembali viral karena batal dilantik jadi anggota DPR RI Dapil Banten dari PDI-P dan digantikan oleh Bonnie Triyana.
Sebab Tia Rahmania dipecat dari PDIP.
Pemecatan Tia Rahmania tertuang Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
Dalam keputusan tersebut, posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara di Dapil tersebut.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia) diberhentikan dari anggota partai," tulis penetapan yang ditandatangani, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada (23/9/2024).
Baca juga: Semprot Nurul Ghufron di Lemhannas, Ini yang Bikin Tia Rahmania Geram hingga Bawa-bawa Megawati
"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2)," tulis penetapan KPU tersebut.
Dalam Pemilu 2024 lalu, perolehan suara Tia Rahmania paling tinggi dibanding caleg DPR RI lain, yaitu mencapai 37.359 suara.
Sedangkan Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut, penggantian anggota DPR, termasuk pemecatan merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka di KPU Banten belum lama ini.
Langkah Hukum
Soal Keramaian di Pondok Indah Golf, Kapolres Jaksel: Enggak Ada Bentrok dan Massa Sudah Bubar |
![]() |
---|
Pria Ancam Bom di Pesawat Lion Air Jelang Lepas Landas, Saksi Ungkap Kronologisnya |
![]() |
---|
Pengendara Motor Melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Viral Video Asusila di Area Stadion Pakansari Bogor, Satpol PP: Itu Rekayasa untuk Keperluan Konten |
![]() |
---|
Gus Miftah Beri Hadiah Umrah dan Motor kepada Guru Madin di Demak yang Didenda Usai Tampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.