Berita Nasional
PDIP Pastikan Pemecatan Tia Rahmania Bukan Karena Semprot Nurul Ghufron, Tapi Gelembungkan Suara
PDIP Pastikan Pemecatan Tia Rahmania Bukan Karena Semprot Nurul Ghufron, Tapi Gelembungkan Suara
"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.
Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP tersebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengirimkan surat ke KPU RI
"Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," beber dia.
Setelahnya, pada tanggal 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP kata Ronny, langsung menggelar sidang etik terhadap Tia Rahmania.
Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.
"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," kata dia.
Atas hasil sidang keseluruhan tersebut, Ronny menegaskan kalau DPP PDIP langsung berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tia bukan lagi anggota partai.
Selang 10 hari pada tanggal 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI. Di dalam hasil tersebut, nama Tia Rahmania sudah tidak ada sebagai anggota terpilih DPR RI.
"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah, Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi dari Kapolda |
![]() |
---|
Ini Kata Dudung Abdurachman setelah Prajurit TNI Diduga Menganiaya Prada Lucky Namo hingga Meninggal |
![]() |
---|
Profil 2 Presenter Upacara Detik-detik Proklamasi, Ada Ibu Bhayangkari |
![]() |
---|
Detik-detik Poso Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo Saat 17 Agustus |
![]() |
---|
Setya Novanto Tak Dapat Remisi, Sudah Bebas Bersyarat Sejak 16 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.