Pungli

Nurhadi Ungkap Pungli di Rutan KPK, Sewa HP Rp 20 Juta dengan Istilah Botol, Plus Bulanan Rp 5 Juta

Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengungkap kebobrokan institusi KPK saat sidang kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap praktik pungli di Rutan KPK, Senin (23/9/2024). Menurutnya, tiap korupstor yang ditahan harus sewa Hp Rp 20 juta, plus uang bulanan Rp 5 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jika publik berpikir KPK adalah salah satu institusi bersih, itu keliru.

Sebab, KPK tak ubahnya institusi penegak hukum lain, yang sarat dengan korupsi, sogok dan suap.

Fakta bahwa KPK itu tak bersih, diungkap oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Senin (23/9/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Nurhadi, tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) KPK diharuskan menyewa telepon seluler atau ponsel (handphone).

Ponsel tersebut disamarkan menggunakan istilah botol. Harga sewanya Rp20 juta.

Baca juga: Ada Pungli Rutan, KPK Dinilai Bobrok Cegah Korupsi Internal

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring, karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa "botol".

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam. Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.

"Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red)," ucapnya. 

Baca juga: Kejutan, Hengki si Dalang Pungli Rutan KPK Bertugas di DPRD DKI, kini Bekerja Baik

"Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," lanjut Nurhadi.

Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.

"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Pungli Rutan KPK, Wadirtipidkor Bareskrim: Tunggu Proses di Sana

"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, "Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas". Nurhadi mengamini BAP itu.

Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.

Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa ponsel selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.

Rutan KPK sangat nyaman dan bersih, rutan ini diperuntukan bagi koruptor.
Rutan KPK sangat nyaman dan bersih, rutan ini diperuntukan bagi koruptor. (tribunnews.com)

Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.

"Apa yang dimaksud sewa botol itu?" tanya penuntut umum.

"Saya menyiapkan itu sewa, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," kata Nurhadi.

Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.

Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.

"Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.

"Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.

"Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.

"Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta," ucap Nurhadi.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved