Korupsi

Ada Pungli Rutan, KPK Dinilai Bobrok Cegah Korupsi Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bobrok dalam menerapkan pencegahan korupsi di internal lembaga tersebut.

Editor: Desy Selviany
tribunnews.com
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengapresiasi MA yang minta KPU segera mencabut PKPU soal mantan koruptor yang boleh jadi caleg di Pemilu 2024. Kurnia menilai PKPU itu bobrok. 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bobrok dalam menerapkan pencegahan korupsi di internal lembaga tersebut.

Penilaian kebobrokan KPK itu diberikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan KPK terbongkar.

Diketahui kasus Pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Kasus tersebut melibatkan 15 orang yang terdiri dari kepala dan eks kepala rutan, kepala keamanan dan ketertiban, serta petugas dan eks petugas rutan.

KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

Dikutip dari Kompas.com, pihak ICW pun menyayangkan kasus Pungli yang ternyata terjadi di lembaga antirasuah tersebut.

Peristiwa tersebut menunjukkan bobroknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi.

"Peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, KPK semestinya paham bahwa rutan adalah sektor yang rawan terjadi praktik korupsi karena pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.

Baca juga: Jokowi Tak Punya Halangan Jadi Ketum Golkar, Pengamat: Mestinya Disambut Riang Gembira

"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia," kata dia.

ICW pun berpandangan, proses penegakan hukum terhadap kasus pungli ini sangat lambat.

Pasalnya, dugaan adanya pungli di rutan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu.

Ia menyebutkan, seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan ada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara maupun informasi yang sebelumnya sudah diproses oleh Dewan Pengawas.

"Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" ujar Kurnia.

ICW pun mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara," kata dia.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved