Pilkada 2024

Bawaslu DKI Ajak Paslon, Timses dan Partai Pendukung Jaga Kedamaian saat Pilkada 2024

Bawaslu DKI Ajak Paslon, Timses dan Partai Pendukung Jaga Kedamaian saat Pilkada 2024

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha saat Deklarasi Damai dan Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Studio TVRI, Selasa (24/9/2024) malam 

Dia juga berpesan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu agar turut menjaga integritas dalam bekerja. Mereka dilarang berpihak kepada paslon tertentu demi memenangkan kontestasi ini.

Munandar meyakini, seluruh paslon, timses maupun partai politik menginginkan para pengawas Pemilu bekerja dengan independen tanpa memihak ke paslon tertentu.

Kata dia, para pengawas Pemilu harus bekerja netral dan menjaga integritas saat bekerja.

“Saya tekankan di sini, kalau seluruh timses, masyarakat dan publik melihat dan mendapati jajaran pengawas kami ada yang tidak netral, laporkan agar kami bisa tindaklanjuti. Ini menjadi komitmen kami di internal untuk memastikan itu,” imbuhnya.

Pembacaan deklarasi damai dan berintegritas ini dipandu oleh Munandar Nugraha. Para paslon dan timses dan perwakilan partai pendukung kemudian mengikuti perkataan yang disampaikan oleh Munandar.

Ada lima poin yang dibacakan Munandar, pertama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, menyukseskan pemilihan yang bermartabat, berintegritas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketiga, menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang. Keempat, mendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan, serta kelima tunduk dan patuh pada peraturan dan perindang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jaga Hak Pilih

Tidak hanya memastikan penyelenggaraan Pemilu jujur dan adil, Bawaslu juga bertugas memastikan hak pilih masyarakat juga dapat digunakan.

Karena Bawaslu mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga bakal berusia 17 tahun pada 27 November 2024 mendatang, untuk mengurus e-KTP.

Meski saat itu hari libur nasional, tapi mereka tetap dapat mengurus dokumen di Kelurahan sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Bawaslu DKI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta soal layanan e-KTP pada hari libur.

“Koordinasi kami dengan Dukcapil, hari pencoblosan adalah hari yang diliburkan, tapi khusus untuk warga Jakarta yang akan berusia 17 tahun di hari H akan diberikan pelayanan khusus dengan memberikan e-KTP,” tuturnya.

Selain itu, Munandar juga mendapati adanya warga yang berusia di bawah 17 tahun namun sudah menikah, tapi belum didata sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Mengacu pada regulasi yang ada, lanjut dia, mereka sudah mendapatkan hak pilih dalam Pilkada nanti.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved