Pilkada 2024

Bawaslu DKI Ajak Paslon, Timses dan Partai Pendukung Jaga Kedamaian saat Pilkada 2024

Bawaslu DKI Ajak Paslon, Timses dan Partai Pendukung Jaga Kedamaian saat Pilkada 2024

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha saat Deklarasi Damai dan Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Studio TVRI, Selasa (24/9/2024) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengajak para pasangan calon Pilkada Jakarta 2024 agar turut menjaga kedamaian saat pelaksanaan kampanye pemungutan suara hingga pengumuman pemenang.

Bawaslu meminta agar masalah yang pernah terjadi pada Pilkada 2017 lalu, menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang kembali saat Pilkada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengapresiasi, pesan yang pernah disampaikan oleh para pasangan calon (paslon) untuk menjaga kedamaian saat Pilkada serentak.

Para paslon itu adalah Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana nomor urut 02 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03.

“Intinya kita bisa belajar dari Pilkada 2017 yang lalu, kita pastikan tidak akan terjadi di Pilkada 2024 ini,” ujar Munandar dalam sambutannya saat Deklarasi Damai dan Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Studio TVRI, Selasa (24/9/2024) malam.

Baca juga: Pasukan Berani Mati Jokowi Gagal ke Jakarta, HRS: Bukan Pasukan Berani Mati, Ini Pasukan Cari Mati

Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Geram hingga Serukan Ganyang Pasukan Berani Mati Jokowi kepada Laskar Islam

Munandar memandang, komitmen bersama ini penting untuk dikuatkan melalui acara deklarasi.

Dia juga meminta seluruh tim paslon dan partai politik pendukung untuk sama-sama memastikan agar komitmen ini berjalan dengan baik.

“Kita pernah dapati pelajaran Pemilu yang lalu, di Jakarta ada yang jatuh ketiban baliho, ada yang terjerat lehernya karena APK (alat peraga kampanye) di pasang di pinggir jalan,” ungkapnya.

Menurut dia, keberadaan APK sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan keputusan KPU yang sudah dibuat.

Kata dia, pemasangan APK tidak boleh disembarang tempat karena KPU sudah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

“Hari ini saya berharap kepada seluruh pasangan calon yang terpilih dan akan dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur, bahwa ini adalah bagian dari Perda, sehingga ini bisa ditaati bersama pada saat kampanye besok,” jelasnya.

Munandar juga mengajak, agar seluruh pihak ikut memastikan Jakarta bisa tetap semarak dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun di balik itu, ruas jalan Jakarta tetap tertib dan bersih dari APK yang dipasang serampangan.

“Kami sangat berharap itu, supaya tidak terjadi lagi karena pengalaman itu menjadi pelajaran yang sangat berharga. Tidak perlu lagi ada orang yang kena tertimpa karena pemasangan APK yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Munandar juga meminta kepada paslon agar melengkapi dokumen pendukung lainnya. Dokumen yang dimaksud seperti rekening khusus kampanye dan susunan tim kampanye kepada KPU dan Bawaslu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved