Berita Nasional
Arsjad Rasjid tak Takut, Tetap Berkantor di Menara Kadin, Meski Dijaga Pria Berbadan Kekar
Ketum Kadin Arsjad Rasjid tak takut dan tetap beerkantor, meski sudah dikudeta Anindya Bakrie.
Hanya ada sejumlah staf di beberapa ruangan di kantor itu yang terpantau tengah melakukan aktivitas.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diketahui, dalam pembebasan kantor di lantai 3 yang diserobot orang tak dikenal itu berujung pada terjadinya kericuhan berbuntut panjang.
Arif Rahman selaku Staf Khusus Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid melaporkan ke polisi terkait dugaan pengeroyokan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor STTLP/B/5591/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa (17/9/2024) malam.
Adapun kronologi pengeroyokan itu bermula saat Arif Rahman selaku perwakilan Kadin Indonesia mendatangi lantai 3 gedung dalam rangka upaya pembebasan usai diserobot orang tidak dikenal.
Namun, di sana ternyata sudah ada beberapa orang yang tidak dikenal berjumlah lebih 50 orang.
“Ternyata, di situ ada saudara Umar Kei salah satunya. Dia sedang mem-briefing sekuriti kami yang ada di sana,” ucapnya.
Arif lalu menghubungi Taufan dari pihak Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin versi Munaslub.
Kebetulan, saat itu yang bersangkutan berada di lantai 29 Kantor Kadin.
“Akhirnya turun dengan saya kita bergeser dari aula yang tempat kami berkumpul 50 orang itu ke tempat rapat meeting. Jadi, di situ kita bicara, kita menyampaikan, dan Pak Umar Kei juga terlibat di situ,” terang dia.
Singkat cerita terjadi perdebatan alot terkait kontrak sewa gedung. Pihak Arif bersikukuh kantor Kadin masih disewa oleh Arsjad Rasjid berpedoman kepada Keppres tentang pengangkatan Ketua Kadin.
“Kami menyampaikan bukti-bukti, tanda kontrak kami, kami juga menyampaikan bahwa ini masalah internal Kadin walaupun ada perbedaan,” urainya.
Seiring waktu, saat pelapor meminta terlapor keluar dari kantor Kadin, terlapor berdiri mengambil minuman kaleng langsung menimpuk ke arah mata pelapor dan mengenai pelipis.
Adapun dalam pelaporannya, kubu Arif menyertakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Mahfud MD Menolak Wacana Pembubaran DPR RI, Oegroseno Malah Sakit Hati |
![]() |
---|
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.