Kasus Korupsi

Pegiat Anti Korupsi: Munculnya Korupsi dalam Proyek Infrastruktur Lantaran Kurangnya Kajian Hukum

Pegiat Anti Korupsi Hardjuno Wiwoho Ungkap Munculnya Korupsi dalam Proyek Infrastruktur Lantaran Kurangnya Kajian Hukum

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Pegiat Anti Korupsi: Munculnya Korupsi dalam Proyek Infrastruktur Lantaran Kurangnya Kajian Hukum 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kehadiran infrastruktur yang memadai berperan vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melancarkan roda perekonomian dan membuka akses terhadap fasilitas publik yang lebih baik.

Namun di Indonesia, masifnya pembangunan infrastruktur tanpa diikuti kajian hukum yang memadai.

Hal ini bisa menimbulkan backfire effect dikemudian hari.

“Saya melihat, tantangan dalam pembangunan infrastruktur terkait dengan aspek hukum dan politik ekonomi yang melibatkan kepentingan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Ahli Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Kamis (18/9/2024).

Baca juga: Meski Dibantah MA, IPW Bakal Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, pembangunan infrastruktur yang pesat di Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait masalah hukum yang timbul dari kurangnya perhatian terhadap aspek Legal Review. 

Menurut Hardjuno, masalah korupsi dan kebijakan yang tidak transparan mengakibatkan biaya yang meningkat dan kualitas yang rendah. 

Hal ini diperparah dengan keputusan politik yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu juga dapat mengabaikan kebutuhan masyarakat luas, terutama dalam hal pemilihan lokasi proyek infrastruktur yang optimal atau penentuan prioritas pembangunan.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Manipulasi Nilai Rapor PPDB SMPN 19 Depok, Kejari Periksa 20 Saksi

Selain itu, Hardjuno menilai salah satu penyebab utama munculnya tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek besar adalah kurangnya kajian hukum yang memadai terhadap kontrak-kontrak yang mengikat berbagai pihak.

“Jadi memang benar apa yang diungkapkan Prof Romli bahwa Legal Review itu krusial. Tanpa itu, banyak celah dalam kontrak yang bisa disalahgunakan, terutama pada proyek-proyek besar yang melibatkan BUMN dan perusahaan asing,” paparnya.

Hardjuno yang juga kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) menambahkan bahwa proses ini tidak hanya melindungi para pihak dari risiko pidana, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga: Saksi Korupsi Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Cs, Terima Uang Rp 600 Juta Dalam Kardus Mi Instan

Banyak kasus korupsi yang berujung di pengadilan terjadi karena kontrak-kontrak infrastruktur disusun tanpa memperhatikan hukum yang berlaku, baik dalam negeri maupun internasional. 

“Kurangnya pemahaman terhadap hukum kontrak menyebabkan banyak proyek infrastruktur tersandung masalah hukum yang memakan waktu dan biaya besar. Legal Review harusnya dilakukan di setiap tahap, dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegasnya.

Untuk itu, Hardjuno menekankan pentingnya kolaborasi antara ahli hukum dengan disiplin lain, seperti teknik dan manajemen proyek, untuk memastikan semua aspek kontrak terakomodasi dengan baik. 

Baca juga: Gagalkan Marimutu Sinivasan Kabur, Hardjuno Wiwoho: Petugas Perbatasan Harus Dapat Penghargaan

Pendekatan lintas disiplin ini menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya cepat, tetapi juga bebas dari risiko pidana di kemudian hari. 

Pemerintah dan sektor swasta perlu lebih serius dalam menjalankan audit hukum terhadap proyek-proyek strategis guna memastikan ketertiban dan menghindari masalah hukum di masa depan. 

"Dengan memperkuat proses Legal Review, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan pembangunan yang lebih tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat tanpa terbebani oleh kasus hukum," tutur Hardjuno.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved