Korupsi

Saksi Korupsi Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Cs, Terima Uang Rp 600 Juta Dalam Kardus Mi Instan

Saksi Korupsi Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Cs, Terima Uang Rp 600 Juta Dalam Kardus Mi Instan

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Saksi kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis cs mengaku pernah terima uang Rp 600 Juta dalam kardus mi instan dari PT Timah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Staf pada General Affair (GA) PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos mengungkapkan dirinya pernah menerima uang tunai dan cek senilai Rp 600 juta dari PT Timah Tbk yang dikemas dalam kardus mi instan.

Hal tersebut terungkap saat Adam dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adam diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Awalnya, Adam mengaku diminta Suparta membantu meningkatkan produksi PT Timah dengan membina penambang ilegal serta melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.

"Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

"Ada yang cash ada yang transfer," jawab Adam.

Baca juga: Polisi Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Eks Kapolda Bangka Belitung Disebut-sebut

"Kalau transfer itu ke rekening siapa?" tanya jaksa lagi.

 "Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Adam.

"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" timpal jaksa.

"Saya," kata Adam.

Jaksa pun terus menggali transaksi yang dilakukan PT Timah kepada para penambang.

"Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak dari PT Timah?" tanya jaksa.

"Rp 600 jutaan," jawab Adam.

"Itu diterima secara cash juga? tunai? dari PT Timah?" tanya jaksa.

 "Ada cash, ada cek," jawab Adam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved