Kisruh Kuota Haji, Pansus Hak Angket DPR Ungkap BPKH Tidak Bersalah, Hanya jadi Juru Bayar
Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak ada peran di balik kisruh kuota haji.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid menyatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak ada peran di balik kisruh kuota haji.
Pansus dibentuk, salah satunya untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu temuan tim pengawas haji adalah terkait informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” kata Nusron.
Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta.
Terutama mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus,” tuturnya.
Sementara itu, Pansus Hak Angket Haji DPR telah mengundang Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Senin (2/9/2024) malam.
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Seluruh Anggota DPR RI dari PKS Siap Gulirkan Hak Angket
Kedatangannya ke Gedung DPR RI itu guna dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.
Dihadapan pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji.
Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan.
Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi. “Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah,” kata Fadlul.
Sementara itu dikutip dari kompas.com, Fadlul mengungkapkan, perubahan pembagian kuota haji itu disebabkan adanya surat masuk dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Januari 2024.
Hal ini berkaitan dengan penggunaan nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dalam surat tersebut, kata Fadlul, tertulis bahwa jumlah kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan untuk jemaah haji khusus berjumlah 27.680.
Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji, KPK akan Panggil Keluarga, Sahabat Yaqut Cholil |
![]() |
---|
Kinerja Keuangan BPKH Periode 2024 Lampaui Target, Tembus Rp 171 triliun |
![]() |
---|
PBNU Minta KPK Tidak Ragu Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Kuota Haji Tahun 2023-2024 |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.