Pilpres 2024

Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Seluruh Anggota DPR RI dari PKS Siap Gulirkan Hak Angket

Pipin lebih lanjut mengatakan akan ada 50 Anggota DPR RI dari PKS yang siap mengajukan hak angket untuk dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Politikus PKS Pipin Sopian 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap, ditolaknya gugatan kecurangan pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah akhir dari perjuangan untuk menghasilkan pemimpin yangterpilih tanpa kecurangan

Kini, PKS memastikan akan mengajukan hak angket di DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Politikus PKS Pipin Sopian dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (24/4/2024).

“Kami tentu akan menggunakan hak ini, karena ini adalah keputusan dari musyawarah Majelis Syuro PKS yang mengamanahkan dua hal, yang pertama adalah bagaimana kita bisa memperjuangkan di Mahkamah Konstitusi dan kemarin sudah selesai hasilnya 3-5 keputusan yang lonjong yang kita lihat dan yang kedua adalah penggunaan hak angket DPR RI,” ucap Pipin.

Baca juga: Prabowo Puji Kemampuan Cak Imin saat Debat Cawapres: Saya Tidak Tahu Ilmunya Gus Imin Apa

Pipin lebih lanjut mengatakan akan ada 50 Anggota DPR RI dari PKS yang siap mengajukan hak angket untuk dugaan kecurangan Pilpres 2024.

 Selain karena amanat musyawarah Majelis Syuro PKS, Pipin menuturkan hak angket diperlukan karena MK bukan satu-satunya tempat untuk menyelesaikan persoalan pemilu yang curang.

“Jadi salah satu amanahnya dari hakim MK adalah penggunaan angket atau fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPR RI dalam lanjuti pelanggaran atau persoalan-persoalan yang terjadi pada pemilu dan pilpres 2024,” ujar Pipin,

“Nah bagi kami, hak angket ini adalah hak anggota dewan, hak konstitusional bisa mengungkap berbagai hal yang terjadi. Ketika MK memiliki keterbatasan untuk mengadili secara procedural, maka kami meyakini hak angket ini menjadi salah satu alat untuk memperbaiki proses pemilu dan pilpres 2029.”

Oleh karena itu, PKS berharap partai-partai politik lainnya di DPR bisa ikut serta dalam hak angket untuk perbaikan demokrasi di Indonesia.

 “Kami sangat berharap, lobi-lobi di DPR bisa berjalan dengan baik ya, bahwa tidak hanya nanti PKS-PKB kita membutuhkan sekurang-kurangnya 50 persen Jika PDIP bergabung, jika nanti NasDem juga bergabung di DPR RI, maka kami yakin hak angket ini akan bergulir di DPR RI,” kata Pipin.

PDIP Dinilai Terkesan Ogah-ogahan

Sebelumnya, Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin meyakini hak angket DPR usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan terjadi.

Indikasinya kata Ujang pertama soal waktu. Menurutnya waktunya tak akan bisa terkejar.

"Ini indikasinya sangat jelas bahwa hak angket ini tidak akan jadi. Pertama soal waktu ini sudah masuk masa reses, sudah tidak akan terkejar," kata Ujang dihubungi Minggu (7/4/2024).

Kemudian Ujang juga menyingung pasifnya PDIP dalam mendorong hak angket DPR.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved