Korupsi Haji

PBNU Minta KPK Tidak Ragu Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Kuota Haji Tahun 2023-2024

Abdul Muhaimin minta KPK tidak ragu geledah tempat terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
PERMINTAAN PBNU - A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menggeledah tempat terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menggeledah tempat terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"KPK jangan ragu untuk melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, walaupun tempat tersebut dianggap sakral sekalipun oleh pengikutnya," kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Abdul berujar, hal tersebut perlu dilakukan agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dapat diusut hingga ke akar-akarnya.

Abdul juga menyarankan, agar KPK memeriksa seluruh pihak terkait kasus tersebut, termasuk kalangan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca juga: PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut Cholil

Pasalnya, panitia penyelenggaraan ibadah haji dinilai melibatkan ormas keagamaan.

"Jadi, diperiksa saja orang-orang yang terlibat dan turut mencari keuntungan dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni dari kalangan ormas keagamaan. Justru dengan begitu, bisa membantu ormas keagamaan dalam menjaga kehormatan dan citra dirinya," ujar Abdul.

Selain itu, Abdul mengingatkan agar penetapan tersangka kasus tersebut tidak diumumkan dalam jangka waktu yang lama oleh KPK.

"Lamanya penetapan tersangka bisa menyebabkan para pihak terkait saling melindungi dengan memanipulasi barang bukti dan mencari perlindungan," terang Abdul.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Baca juga: Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menyatakan, sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Apakah Jumat Keramat akan Terjadi Lagi?

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved