Korupsi Haji

Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jaktim

KPK geledah kantor travel haji dan umrah Maktour di Jatinegara, Jaktim, terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
KPK GELEDAH MAKTOUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor travel haji dan umrah Maktour yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor travel haji dan umrah Maktour yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (14/8/2025).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tampak sejumlah petugas KPK keluar masuk gedung sambil membawa tiga container box, dua koper warna merah dan hitam, serta kardus.

Barang-barang itu diduga merupakan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore hari, dan berlangsung tertutup.

Selain kantor Maktour, KPK juga dikabarkan menggeledah beberapa lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai hasil penggeledahan maupun status hukum pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024

Korupsi Kuota Haji

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Baca juga: Sudewo Sempat Berurusan dengan KPK ​​​​​​​Sebelum Jabat Bupati Pati

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," kata Asep dikutip dari Kompas.com.

"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," ujar Asep.

Baca juga: 2 Menteri Agama ini juga Terlibat Korupsi Haji, Sejak Era Presiden Megawati

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved