Berita Nasional

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024

KPK menggeledah kantor travel haji dan umrah Maktour di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Raya, Jatinegara.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Ramadhan
GELEDAH KANTOR MAKTOUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor travel haji dan umrah Maktour di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor travel haji dan umrah Maktour di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sejumlah petugas KPK terlihat keluar dari kantor Maktour sambil membawa tiga container box, dua koper warna merah dan hitam, dan kardus.

Baca juga: Gus Yaqut Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji Hingga Dicekal, Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin

Barang-barang itu diduga merupakan dokumen dan alat bukti berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan sejak Kamis siang hingga sore hari, dan berlangsung tertutup.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.

Baca juga: 2 Menteri Agama ini juga Terlibat Korupsi Haji, Sejak Era Presiden Megawati

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan Kementerian Agama.

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," kata Asep Guntur dikutip dari Kompas.com.

"Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen, itu menyalahi aturan," lanjut dia.

Baca juga: Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Enggan Bocorkan Materi Pemeriksaan

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved