Pilkada

Dukung DPR dan Pemerintah Batalkan Revisi UU Pilkada, PKS: Kita Apresiasi Gerakan Rakyat

Jubir PKS Muhammad Kholid sebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

istimewa
Jubir PKS Muhammad Kholid sebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat. 

Terjadi aksi dari berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Dalam demonstrasi tadi, terdapat kelompok mahasiswa, diikuti dengan beberapa partai yang menolak RUU Pilkada yaitu Partai Buruh dan Partai Ummat.

Demonstran Ditangkap dengan Kekerasan

Adian mengaku mendengar ada beberapa yang dilakukan penangkapan dengan cara-cara yang kurang baik. Adian meminta mereka untuk menuangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar, Kamis (22/8/2024)
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar, Kamis (22/8/2024) (Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar,)

"Dia tidak mengenali oknumnya, dan gua bilang tadi untuk semua dituangkan dalam setiap wawancaranya, pemeriksaan itu dituangkan, ditulis aja. Kalau dipukulin-dipukulin, siapa yang mukulin, berapa orang segalanya, tulis aja," ucap dia.

"Kepolisian, kehakiman, kejaksaan, semuanya dibayar dari pajak rakyat. Jadi mereka yang ditangkap juga pembayar pajak, jadi mereka adalah warga negara terhormat. Harus diperlakukan juga secara terhormat," ucap dia.

Lebih lanjut, Adian berharap seluruh peserta aksi dibebaskan pada malam ini. Karena beberapa pertimbangan

"Menurut gua, kan dalam sebuah peristiwa itu lu tidak bisa melihat peristiwanya saja, tapi situasi yang melatar belakangi terjadinya peristiwa itu. Negara ini akan sangat rugi ketika kita kehilangan pemuda-pemuda yang berani bergerak dengan hati nuraninya, bergerak dengan pemikirannya. Jadi, menurut saya, mereka bagian dari aset bangsa," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa di depan DPR RI.

Batalnya pengesahan RUU Pilkada dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024) sore di tengah unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI. 

Oleh karena itu kata Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Saya jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Pernyataan DPR RI ini tentunya tidak sejalan dengan rapat kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024). 

Di mana hasil Baleg menyimpulkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dianggap jauh lebih bisa diterima di mana syarat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. 

Hal itu tentunya mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan aturan bahwa syarat Cagub Cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub). 

Sebelumnya rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.

Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com.

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. 

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman

Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman.

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan. 

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. 

PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved