Pilkada

Dukung DPR dan Pemerintah Batalkan Revisi UU Pilkada, PKS: Kita Apresiasi Gerakan Rakyat

Jubir PKS Muhammad Kholid sebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

istimewa
Jubir PKS Muhammad Kholid sebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat. 

"Mereka ini anak-anak muda yang mencintai Indonesia, dengan cara yang mungkin tidak sama dengan yang lain yang mencintai Indonesia," tutur Adian.

BERITA VIDEO: Detik-detik Anggota DPR Fraksi PDIP Kena “Skakmat” Mahasiswa: Caper, Ini Bukan Acara PDIP!

LBH dan Komnas HAM Minta Kapolri Bebaskan 159 Demonstran di DPR

Di sisi lain, trending di akun X (twitter) tagar Kembalikan Teman Teman Kami pada Jumat (23/8/2024), buntut 159 demonstran kawal Mahkamah Konstitusi tolak revisi UU Pilkada di DPR.

Tampak sebuah unggahan di akun X Yayasan LBH Indonesia meminta bantuan mengatakan kondisi darurat dan butuh aksi cepat. 

Hingga tengah malam Jumat (23/8/2024) ratusan demonstran massa aksi tolak revisi UU Pilkada masih ditahan di Polda, Polres hingga Polsek di sekitar Jakarta.

"Kami mengajak rekan-rekan untuk mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan massa malam ini, " tulis Yayasan LBH Indonesia. 

Akun tanyarfes juga menuliskan hingga tengah malam pukul 01.00 wib, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendata banyaknya massa yang masih ditahan sekitar 27 orang di POLDA Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakbar, dan 3 orang di Polsek Tanjung Duren.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.

"Di sini kalau tidak salah berapa 36 orang, di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23 orang," kata Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Adian mengatakan, pihaknya akan terus mengawal peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang diamankan kepolisian.

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, Kombes Ade Ary: Fasilitas Umum pada Rusak, Kami Cek lagi

Bahkan, ada 20 pengacara siap memberikan pendampingan hukum.

Dia mengatakan, setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer.

 Hal itu sebagaimana yang termaktub di dalam KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved