Pilkada

Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, Kombes Ade Ary: Fasilitas Umum pada Rusak, Kami Cek lagi

Kemarin Jakarta digoyang aksi demo dan masyarakat yang cukup besar, akibatnya banyak fasilitas umum yang rusak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WartaKota/Ramadhan LQ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dampak dari demo mahasiswa dan masyarakat yang ricuh, sejumlah fasilitas umum rusak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi atau unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024), hingga membuat fasilitas umum rusak.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan pengecekan. 

Baca juga: Usai Demo Revisi RUU Pilkada, Polda Metro Jaya Pastikan Situasi di Gedung DPR/MPR RI Aman Terkendali

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Nanti coba kami pastikan lagi," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis malam.

Ia juga menuturkan akan melakukan evaluasi terkait pengamanan unjuk rasa tersebut.

"Ya, nanti evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan akan terus dilakukan secara internal," tutur dia.

"Agar pelayanan pelaksanaan itu terlaksana lebih optimal lagi," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. 

Baca juga: Demo Mahasiswa Ricuh di Sisi Kanan Gedung DPR/MPR RI, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

Sementara itu, Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti, merespons positif langkah sigap Wakil Ketua DPR Prof Sufmi Dasco Ahmad mendengar dan mengakomodir tuntutan mahasiswa, partisipan influenser dan berbagai kelompok masyarakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada

"Dengan demikian, menurut saya pembahasan revisi UU Pilkada telah resmi dibatalkan. Terkait landasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap mengacu pada diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pengajuan calon Kepala Daerah," kata Haris kepada wartawan, Kamis (22/8/2024). 

Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar, Kamis (22/8/2024).
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar, Kamis (22/8/2024). (Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar,)

Menurut dia bola kini bergeser menjadi tugas KPU yang segera menjabarkan putusan tersebut menjadi aturan pelaksanaan teknis Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK dan diacu oleh peserta Pilkada.

"Menurut saya keputusan Wakil Ketua DPR tersebut patut diapresiasi juga, karena berdampak mencegah terjadinya situasi instabilitas sosial politik yang dapat mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada, maupun momentum pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 pada bulan November 2024," ujarnnya. 

Sebagai aktivis, dirinya juga menghormati unjuk rasa mahasiswa, akademisi, partisipan influenser dan masyarakat di berbagai kota yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR. 

"Menurut saya, meluasnya unjuk rasa tersebut menunjukkan negara kita masih berjalan dalam tatanan demokrasi, kemerdekaan berkumpul, berserikat dan menyampaikan aspirasi dihormati, didengar dan diakomodir oleh lembaga negara seperti DPR," tuturnya. 
 
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved