Pilkada

Dukung DPR dan Pemerintah Batalkan Revisi UU Pilkada, PKS: Kita Apresiasi Gerakan Rakyat

Jubir PKS Muhammad Kholid sebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

istimewa
Jubir PKS Muhammad Kholid sebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (Jubir PKS) Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR RI dan pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

"Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Kholid dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Menurut Kholid, PKS memandang semua pihak harus menjaga marwah demokrasi.

"Ini tanggung jawab partai politik, tanggung jawab pemerintah, DPR RI, dan masyarakat," ujar Kholid.

PKS mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang telah bergerak untuk menjaga demokrasi dalam perhelatan pilkada serentak saat ini, termasuk para mahasiswa dan akademisi yang terus berusaha menjaga dan memposisikan diri sebagai kontrol publik.

“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, Kita apresiasi gerakan rakyat,” tutup Kholid.

Baca juga: Cek Demonstran di Polda Metro Jaya, Adian: Jika Tidak Penuhi Unsur Pidana, Seharusnya Dilepaskan

Adian: Jika Tidak Penuhi Unsur Pidana, Seharusnya Dilepaskan

Sementara itu, sejumlah pengunjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di  Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024) diamankan di Polda Metro Jaya.

"36 di sini (Polda Metro Jaya), kalau tidak salah. 11 tambah 25 yang baru datang," kata anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024) malam.

Tak hanya di Polda Metro Jaya, mereka juga diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Di Jakarta Barat ada 52. Kemudian di Jakarta Pusat ada 23. Kalau tidak salah 23," ucap Adian.

Adian datang ke Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi massa aksi demo yang ditangkap polisi.

Baca juga: Sindir Kerja Wakil Rakyat, Andovi da Lopez Turun ke Jalan dan Ikut Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Kedatangannya ini bukan instruksi dari Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Jika tidak memenuhi unsur (pidana), menurut saya harusnya dilepaskan," ujar Adian.

"Mereka ini anak-anak muda yang mencintai Indonesia, dengan cara yang mungkin tidak sama dengan yang lain yang mencintai Indonesia," tutur Adian.

BERITA VIDEO: Detik-detik Anggota DPR Fraksi PDIP Kena “Skakmat” Mahasiswa: Caper, Ini Bukan Acara PDIP!

LBH dan Komnas HAM Minta Kapolri Bebaskan 159 Demonstran di DPR

Di sisi lain, trending di akun X (twitter) tagar Kembalikan Teman Teman Kami pada Jumat (23/8/2024), buntut 159 demonstran kawal Mahkamah Konstitusi tolak revisi UU Pilkada di DPR.

Tampak sebuah unggahan di akun X Yayasan LBH Indonesia meminta bantuan mengatakan kondisi darurat dan butuh aksi cepat. 

Hingga tengah malam Jumat (23/8/2024) ratusan demonstran massa aksi tolak revisi UU Pilkada masih ditahan di Polda, Polres hingga Polsek di sekitar Jakarta.

"Kami mengajak rekan-rekan untuk mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan massa malam ini, " tulis Yayasan LBH Indonesia. 

Akun tanyarfes juga menuliskan hingga tengah malam pukul 01.00 wib, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendata banyaknya massa yang masih ditahan sekitar 27 orang di POLDA Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakbar, dan 3 orang di Polsek Tanjung Duren.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.

"Di sini kalau tidak salah berapa 36 orang, di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23 orang," kata Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Adian mengatakan, pihaknya akan terus mengawal peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang diamankan kepolisian.

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, Kombes Ade Ary: Fasilitas Umum pada Rusak, Kami Cek lagi

Bahkan, ada 20 pengacara siap memberikan pendampingan hukum.

Dia mengatakan, setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer.

 Hal itu sebagaimana yang termaktub di dalam KUHP.

"Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar dia.

Adian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini agar memperlakukan mereka dengan baik.

"Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini," ucap dia.

Bukan tanpa sebab, Adian menyebut, mereka ini anak-anak muda yang mencintai Indonesia. Sehingga, tidak alasan untuk menahan mereka berlama-lama.

"Nah mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama, sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," ucap dia.

Lebih lanjut, Adian mengaku sempat bertemu dengan beberapa peserta aksi. Dia melihat sebagian dari mereka kondisi memperihatinkan.

Baca juga: Massa Aksi Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI Tutup Jalan Tol Dalam Kota, Polisi Pukul Mundur

"Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam, ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu lho," ucap dia.

Hal yang sama juga dikatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/ Komnas HAM RI, minta Polda Metro Jaya untuk melepas 159 peserta aksi demonstrasi di depan DPR RI. 

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Anis menyebut, Komnas HAM menyesalkan penangkapan tersebut karena aksi demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.

 Selain itu, catatan Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung DPR oleh aparat penegak hukum. 

"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.

Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Anies menyebut, hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.

"Dan penyelenggaraan pemerintahan ang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.

Terjadi aksi dari berbagai elemen masyarakat untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Dalam demonstrasi tadi, terdapat kelompok mahasiswa, diikuti dengan beberapa partai yang menolak RUU Pilkada yaitu Partai Buruh dan Partai Ummat.

Demonstran Ditangkap dengan Kekerasan

Adian mengaku mendengar ada beberapa yang dilakukan penangkapan dengan cara-cara yang kurang baik. Adian meminta mereka untuk menuangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar, Kamis (22/8/2024)
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar, Kamis (22/8/2024) (Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pemilu diikuti sejumlah pelajar,)

"Dia tidak mengenali oknumnya, dan gua bilang tadi untuk semua dituangkan dalam setiap wawancaranya, pemeriksaan itu dituangkan, ditulis aja. Kalau dipukulin-dipukulin, siapa yang mukulin, berapa orang segalanya, tulis aja," ucap dia.

"Kepolisian, kehakiman, kejaksaan, semuanya dibayar dari pajak rakyat. Jadi mereka yang ditangkap juga pembayar pajak, jadi mereka adalah warga negara terhormat. Harus diperlakukan juga secara terhormat," ucap dia.

Lebih lanjut, Adian berharap seluruh peserta aksi dibebaskan pada malam ini. Karena beberapa pertimbangan

"Menurut gua, kan dalam sebuah peristiwa itu lu tidak bisa melihat peristiwanya saja, tapi situasi yang melatar belakangi terjadinya peristiwa itu. Negara ini akan sangat rugi ketika kita kehilangan pemuda-pemuda yang berani bergerak dengan hati nuraninya, bergerak dengan pemikirannya. Jadi, menurut saya, mereka bagian dari aset bangsa," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa di depan DPR RI.

Batalnya pengesahan RUU Pilkada dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024) sore di tengah unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI. 

Oleh karena itu kata Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Saya jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Pernyataan DPR RI ini tentunya tidak sejalan dengan rapat kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024). 

Di mana hasil Baleg menyimpulkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dianggap jauh lebih bisa diterima di mana syarat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. 

Hal itu tentunya mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan aturan bahwa syarat Cagub Cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub). 

Sebelumnya rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.

Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu seperti dimuat Tribunnews.com.

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

Namun suara PDIP kalah dengan fraksi lain yang menyepakati usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran. 

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. 

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman

Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman.

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diperdebatkan. 

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. 

PDIP menyebut bahwa seharusnya undang-undang mengacu pada putusan MK bukan MA. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved