Pilkada

Cek Demonstran di Polda Metro Jaya, Adian: Jika Tidak Penuhi Unsur Pidana, Seharusnya Dilepaskan

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, datang ke Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi massa aksi demo yang diamankan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, datang ke Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi massa aksi demo atau demonstran yang diamankan. 

Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) malam.

"Di sini kalau tidak salah berapa 36 orang, di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23 orang," kata Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Adian mengatakan, pihaknya akan terus mengawal peserta aksi tolak revisi UU Pilkada yang diamankan kepolisian.

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, Kombes Ade Ary: Fasilitas Umum pada Rusak, Kami Cek lagi

Bahkan, ada 20 pengacara siap memberikan pendampingan hukum.

Dia mengatakan, setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer.

 Hal itu sebagaimana yang termaktub di dalam KUHP.

"Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar dia.

Adian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini agar memperlakukan mereka dengan baik.

"Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini," ucap dia.

Bukan tanpa sebab, Adian menyebut, mereka ini anak-anak muda yang mencintai Indonesia. Sehingga, tidak alasan untuk menahan mereka berlama-lama.

"Nah mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama, sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," ucap dia.

Lebih lanjut, Adian mengaku sempat bertemu dengan beberapa peserta aksi. Dia melihat sebagian dari mereka kondisi memperihatinkan.

Baca juga: Massa Aksi Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI Tutup Jalan Tol Dalam Kota, Polisi Pukul Mundur

"Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam, ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu lho," ucap dia.

Hal yang sama juga dikatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/ Komnas HAM RI, minta Polda Metro Jaya untuk melepas 159 peserta aksi demonstrasi di depan DPR RI. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved