Penggelapan Dana
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan ke Mantan Istri Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Tiko Aryawardhana telah mencabut laporan polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya terhadap mantan istrinya, AW.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardhana telah mencabut laporan polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya terhadap mantan istrinya, Arina Winarto.
"Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satreskrim telah menerima surat dari pelapor saudari TPA tentang pencabutan laporan polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Ade Ary menuturkan, Tiko dalam hal ini pelapor membuat surat pencabutan laporan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2024 lalu.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan alasan Tiko mencabut laporan tersebut lantaran bersifat pribadi.
"Untuk (alasan) mencabut laporannya, dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasat Reskrim," tutur Ade Ary.
Dengan demikian, kini kasus antara Tiko dan mantan istrinya yang masih bergulir yakni kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.
Baca juga: Sore ini Tiko Aryawardhana Siap Hadir Dalam Pemeriksaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
Adapun kasus itu dilaporkan AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana resmi melaporkan balik mantan istri berinisial AW ke polisi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko Irfan Aghasar, kepada wartawan pada Senin (29/7/2024).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar (Tiko laporkan balik mantan istri). Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan.

Laporan itu bermula saat mantan istrinya itu mengambil secara paksa laptop milik Tiko pada awal 2022 lalu.
Di dalam laptop ada file data perusahaan, foto hingga properti berupa lagu yang merupakan investasi Tiko untuk keperluan komersil.
Pasalnya, suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut juga seorang merupakan disc jockey atau disingkat DJ.
AW diduga mentransmisikan data-data tersebut tanpa sepengetahuan serta izin kliennya. Atas hal itu, Tiko melaporkannya ke pihak kepolisian.
Terdakwa Dugaan Penggelapan Ted Sieong Pertanyakan Jaksa Enggan Hadirkan Nama-nama di BAP |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan |
![]() |
---|
Dua WNA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan asal Arab |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Ted Sioeng Sebut Terdakwa Sudah Dipailitkan dan Tidak Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Tiko Aryawardhana Diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Polisi Sudah Siapkan 25 Pertanyaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.