Penggelapan Dana
Sore ini Tiko Aryawardhana Siap Hadir Dalam Pemeriksaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
Tiko Aryawardhana dipastikan bakal memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2024) sore
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardhana dipastikan bakal memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2024) hari ini.
Diperiksanya kembali Tiko, suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu Suparmi mengatakan pemeriksaan Tiko telah dijadwalkan pada sore nanti.
"Sesuai rencana jam 5 (pukul 17.00 wib)," ujarnya, kepada wartawan, Rabu.
Nunu memastikan bahwa Tiko bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini.
"Iya, sudah terkonfirmasi akan hadir," tutur dia.
Baca juga: Polisi Butuh Dokumen Tambahan, Tiko Aryawardhana Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M
Diberitakan sebelumnya, Tiko optimistis kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar akan dihentikan polisi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dihubungi pada Senin (12/8/2024).
"Harus optimis dong," ujar Irfan, secara singkat.
Ia menuturkan, kasus yang saat ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu tak dapat dibuktikan adanya tindak pidana oleh pelapor berinisial AW selaku mantan istri Tiko ketika gelar perkara.
"Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana," kata Irfan.
"Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," sambungnya. (m31)
Bareskrim Tangkap dan Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah dan 2 Petinggi Perusahaan |
![]() |
---|
Terdakwa Dugaan Penggelapan Ted Sieong Pertanyakan Jaksa Enggan Hadirkan Nama-nama di BAP |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan |
![]() |
---|
Dua WNA Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan asal Arab |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Ted Sioeng Sebut Terdakwa Sudah Dipailitkan dan Tidak Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.