Pilkada Jakarta

Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

Kolase/ istimewa
PDIP tetap daftarkan Calon Gubernur Jakarta di Pilkada, berdasar putusan MK yang mengikat dan final. Calon yang diusung salah satu kemungkinannya Anies Baswedan. 

Panja Baleg memutuskan hasil pembahasan terhadap perubahan keempat UU Pilkada itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis besok.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” ujar Masinton.

“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi," katanya.

Sayangkan Sikap Baleg

Masinton juga menyayangkan sikap Baleg DPR yang cenderung berpihak terhadap Putusan MK.

Pasalnya, Baleg dapat melakukan pembahasan RUU Pilkada sampai 24 jam usai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 keluar.

Hal itu berbanding terbalik dengan respon Baleg ketika Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden keluar yang membuat Gibran bisa maju menjadi Cawapres di Pilpres.

"Itu kan berbeda tuh responnya, pemerintah dengan putusan MK 60 2024 ini sangat cepat merespons bersama dengan DPR Baleg," kata dia.

Menurut Masinton, masyarakat telah paham tujuan dari respon cepat yang dilakukan Baleg DPR dan pemerintah atas Putusan MK.

Apalagi, dalam RUU Pilkada, syarat usia calon kepala daerah ditegaskan dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih sesuai Putusan MA, bukan dihitung sejak penetapan calon kepala daerah berdasarkan Putusan MK.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved