Pilkada Jakarta

Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

Kolase/ istimewa
PDIP tetap daftarkan Calon Gubernur Jakarta di Pilkada, berdasar putusan MK yang mengikat dan final. Calon yang diusung salah satu kemungkinannya Anies Baswedan. 

Menurut dia, semua pihak harus taat terhadap konstitusi dalam bernegara. Karena itu, PDIP tetap akan merujuk Putusan MK untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada 2024, terutama di Pilgub DKI Jakarta.

Baca juga: PDIP Menantang KPU Segera Rumuskan Putusan MK Seperti Pilpres 2024 Lalu

"Iya, kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata dia.

Ihwal sosok yang akan diusung PDIP di Pilgub DKI Jakarta, Masinton menyebutkan nama Anies. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan partai.

"Insyaallah ada Anies," kata dia.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah dalam putusan MK yang coba dianulir Baleg DPR lewat revisi UU Pilkada.

Yaitu, 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan.

Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas di Jakarta adalah dukungan partai politik yang meraih 7,5 persen suara sah.

Artinya, PDI Perjuangan dapat mengusung pasangan calon gubernur di Jakarta sendiri tanpa berkoalisi dengan partai manapun/

Namun, Baleg mengubah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 40 Undang-Undang Pilkada tersebut.

Sesuai dengan rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada, yaitu bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baca juga: Baleg DPR Mentahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Cagub Cawagub

Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Baleg juga menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.

Pasal ini mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahu.

Tapi dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Fraksi PDI Perjuangan di Baleg menentang rumusan tersebut.  Namun delapan fraksi lainnya tetap menyetujuinya.

Baca juga: Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved