Pilkada Jakarta
Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies
Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta serta Pilkada wilayah lainnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Meskipun Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Rabu (21/8/2024) besok.
Dimana dalam draft yang akan disahkan menganulir ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan MK.
Baca juga: Partai Buruh Demo Besar-besaran di DPR Besok, Lawan Pihak yang Jegal Putusan MK
Politikus PDIP Masinton menegaskan, partainya tidak sependapat dengan pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR.
Sebab RUU Pilkada yang disepakati mayoritas fraksi partai politik itu dinilai mengingkari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Masinton PDIP akan tetap berpijak pada putusan MK dan akan mengabaikan hasil pembahasan Baleg DPR mengenai revisi Undang-Undang Pilkada.
Masinton yang juga anggota Baleg DPR mengatakan partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta sesuai dengan syarat pencalonan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton seperti ditayangkan di Inews TV, Rabu (21/8/2024).
“Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," katanya.
Baca juga: Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan Besok, PDIP Sebut Melawan Putusan MK
Menurut Masinton,putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah memberikan ruang terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi, maupun yang memperoleh kursi.
Yaitu, Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen peroleh kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, yang diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap di setiap daerah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 ini jelas memberikan ruang terhadap partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi dan maupun yang memperoleh kursi gitu lho ya, yang tadinya syaratnya 20 persen kursi dan atau 25 persen suara, sekarang sudah diturunkan berdasarkan jumlah DPT," katanya.
Karenanya, menurut Masinton, PDIP tetap akan berpedoman terhadap Putusan MK dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pilgub DKI Jakarta.
Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Nah artinya apa? Jika, jika ya, jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja. Daftar ke KPU tanggal 27 (Agustus) nanti," ujar Masinton.
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.