PDIP Menantang KPU Segera Rumuskan Putusan MK Seperti Pilpres 2024 Lalu

Politisi PDIP menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk langsung merumuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam PKPU

Editor: Desy Selviany
tribunnews.com
Politisi PDIP Deddy Sitorus menyesali Presiden Jokowi yang kini berkhianat pada PDIP. 

WARTAKOTALIVE.COM - Politisi PDIP menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk langsung merumuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam peraturan KPU (PKPU) seperti yang dilakukan saat Pilpres 2024 lalu. 

Pernyataan itu disampaikan oleh politisi PDIP Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Markas DPP PDIP, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (21/8/2024) malam seperti dikutip dari facebook Tribunnews.com

Deddy Sitorus mengungkit putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. 

Di mana kata Deddy Sitorus, saat itu KPU RI dengan berani langsung merumuskan putusan batas usia Capres Cawapres tanpa konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI. 

Maka Deddy Sitorus pun menantang KPU RI untuk menerapkan hal yang sama pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

Di mana KPU segera merumuskan putusan batas usia Cagub Cawagub serta penurunan ambang batas Pilkada 2024 tanpa konsultasi dengan pemerintah maupun DPR RI. 

“Kita akan menuntut PKPU dikeluarkan segera, kalau dulu PKPU dikeluarkan tanpa konsultasi dengan DPR RI maka kita menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika gak pakai alasan macam-macam,” ucapnya. 

“Kalau pakai alasan macam-macam KPU nya sudah masuk angin,” bebernya. 

Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen. 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan Lagi, Partai tak Lolos DPRD Dapat Ikut Pilkada Serentak 2024

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved