PDIP Singgung Pengkhianatan Mahkamah Konstitusi Masa Lalu Usai Putusan Ambang Batas Pilkada

PDIP menyinggung soal pengkhianatan Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan MK yang menurunkan ambang batas Pilkada hingga batas usia calon gubernur

Editor: Desy Selviany
tribunnews.com
Politisi PDIP Deddy Sitorus menyesali Presiden Jokowi yang kini berkhianat pada PDIP. 

WARTAKOTALIVE.COM - PDIP menyinggung soal pengkhianatan Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan MK yang menurunkan ambang batas Pilkada hingga batas usia calon kepala daerah. 

PDIP menyebut, MK yang dulu pernah mengkhianati konstitusional kini lembaga tersebut mulai mengembalikan marwahnya.

"Kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional, sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting," jelasnya seperti dimuat Tribunnews.com pada Rabu (21/8/2024).

Sebab Deddy menilai, dengan keputusan ini kemungkinan kotak kosong di Pilkada semakin kecil. 

"Ini tentu suatu kemenangan saya kira yang penting bagi kita semua, karena dengan putusan yang baru itu maka kita bisa pastikan akan ada lebih dari satu paslon di setiap daerah," imbuh Deddy. 

Sehingga biaya politik akan semakin murah dan menjaga demokrasi pada Pilkada Serentak 2024.

"Artinya kemungkinan kotak kosong itu semakin kecil. Dan ini juga akan membuat biaya politik menjadi murah. Ini tentu satu kemenangan untuk rakyat dan tentunya untuk demokrasi," pungkasnya. 

Deddy menilai, putusan MK adalah kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti demokrasi," katanya. 

Baca juga: Mahkamah Agung Sudah Ubah Aturan, Pengamat Yakin Kaesang Bakal Maju di Pilkada Jakarta

Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved