Pilkada

Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan Lagi, Partai tak Lolos DPRD Dapat Ikut Pilkada Serentak 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) terus berinovasi lewat putusannya, terbaru partai yang tak lolos ke DPRD boleh ikut Pilkada.

Editor: Valentino Verry
TribunWow
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan lembaganya soal Pilkada. Permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu membuka peluang partai kecil ikut pilkada. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bikin kejutan lewat putusannya yakni partai politik kecil atau abal-abal bisa ikut Pilkada 2024.

Partai kecil yang dimaksud adalah partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Akui Belum Tahu Substansi Gugatan NasDem ke MK Soal Pilleg DPRD

Tentu buat partai abal-abal yang gagal di Pemilu 2024 menjadi angin segar.

Ambisi mengusung kader untuk ikut Pilkada Serentak terbuka lebar, karena syaratnya mudah.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Mahasiswa Gabungan Minta Mahkamah Konstitusi Periksa Presiden Jokowi

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Baca juga: PKB Pikir-pikir Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 % (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved